7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Foto: SHutterstock)
Dream - Pemprov DKI Jakart amengizinkan bioskop kembali beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kendati demikian, Disparekraf akan menjadwalkan manajemen CGV untuk melakukan paparan sebagai syarat persiapan operasional bioskop, pada Senin pekan depan.
" CGV baru akan dijadwal hari Senin untuk paparan SOP dan protokol kesehatannya," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf, Bambang Ismadi, dikutip dari Merdeka.com.
Bambang mengatakan, pemaparan akan dilakukan di lokasi bioskop milik CGV. Ia menegaskan, sebelum ada paparan dan penilaian dari tim penilai Pemprov, belum ada SK yang dikeluarkan Disparekraf.
Tim penilai terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, dan dinas terkait industri hiburan di bidang film.
" Belum ada SK dari Disparekraf," tuturnya.
Sebelumnya, Bambang menjelaskan alur prosedur agar bioskop kembali dibuka yaitu pihak manajemen mengajukan permohonan ke Dinas Parekraf. Sebagai tindak lanjutnya, Dinas Parekraf akan menjadwalkan pemohon melakukan paparan rencana pembukaan bioskop.
" Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah kurang, kalau sudah ok. Maka tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," jelasnya.
Jika dianggap telah memenuhi syarat upaya pencegahan penularan Covid-19, Bambang menuturkan pihaknya akan segera menerbitkan izin bagi manajemen bioskop untuk membuka operasional mereka.
Bambang menegaskan, persetujuan operasional yang diajukan manajemen mencakup seluruh lokasi bioskop.
" Misalkan yang mengajukan XXI di Jakarta, katakan ada 10 (lokasi bioskop). Nanti semua (10 lokasi bioskop) nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen," ujar Bambang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Head of Corporate Communication Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menegaskan hingga Senin, 12 Oktober 2020, belum ada satu pun studio mereka beroperasi kendati Pemprov telah membolehkan bioskop beroperasi.
" Hingga hari ini, Senin, 12 Oktober 2020, Cinema XXI masih belum kembali melakukan kegiatan operasional bioskop di wilayah DKI Jakarta. Saat ini, kami menunggu arahan/instruksi yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Setelah mendapatkannya, kami akan mempelajari regulasi tersebut lebih lanjut," ujar Dewinta dalam keterangan tertulisnya.
Pemprov DKI membatasi jumlah pengunjung di berbagai sektor. Termasuk bioskop, yang ditetapkan hanya 25 persen dari kapasitas kursi di tiap studio.
Kebijakan itu ditanggapi dengan sikap apatis oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia, Djonny Syafruddin. Ia tidak yakin terhadap antusias warga DKI mau menonton film di bioskop.
Selain itu, ia juga menganggap batasan penonton di tiap teater sebesar 25 persen sebagai kebijakan setengah hati.
" Ya kalau penuh. Sebenarnya 25 persen itu key masternya ada di pihak produksi film, yang punya film. Kita sebagai pihak yang menayangkan saja. Kalau mereka enggak mau filmnya diputar karena jumlah penontonnya dibatasi sedemikian besar kita bisa apa," kata Djonny.
Dia menuturkan batasan maksimal 25 persen yang diberikan Pemprov DKI cukup sangat besar. Rata-rata, kata Djonny, tiap teater terisi 120-150 kursi. Jika batasan ini diterapkan maka kursi yang terisi berkisar 25-37 penonton saja.
Sebagai pelaku usaha, Djonny memaklumi rasa berat yang disampaikan pelaku industri film. Bahkan, kata Djonny, batasan 50 persen penonton saja pihak produksi film rela kendati harus melebarkan ruang sabar mereka.
Lebih lanjut, Djonny menuturkan pembatasan maksimal penonton sebesar 25 persen dianggap mempersempit sasaran bisnis pelaku usaha di bidang perfilman
Sejatinya, kata Djonny, satu bioskop Djakarta Theatre di bawah manajemen XXI boleh dibuka. Pada September, Djakarta Theatre mendapat penilaian baik dalam penerapan protokol kesehatan. Penilaian itu sebagai syarat boleh tidaknya satu bioskop beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
" Manajemen XXI Djakarta Theatre lulus, sudah ok. Kemudian terjadi (PSBB ketat) ya tidak boleh. Sekarang enggak ada, yang punya film enggak mau," tandasnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?