7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Dream - Rencana pemanfaatan dana haji untuk investasi sejumlah sektor oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ternyata menuai polemik. Ada yang menyebut pemanfaatan tersebut harus berdasarkan izin jemaah haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman mengatakan BPKH tidak perlu meminta izin kepada jemaah. Ini lantaran jemaah telah menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal haji.
" Ketentuan mengenai pengisian dan penandatanganan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag dengan bank penerima setoran BPIH tentng penerimaan dan pembayaran BPIH," kata Ramadan, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu, 29 Juli 2017.
Dalam formulir akad wakalah, calon jemaah memberikan kuasa kepada Kemenag untuk mengelola dana setoran awal BPIH sesuai Undang-undang (UU). Dengan begitu, secara tidak langsung jemaah telah memberikan izin dana setoran awal haji dikelola oleh Kemenag.
Dengan terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014, fungsi pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH. Badan ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Agama.
Ramadan mengatakan dalam menjalankan tugasnya, BPKH memiliki kewenangan untuk menempatkan dana haji pada sektor-sektor produktif. Pengembangan keuangan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
" Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya," ucap Ramadan.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?