Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam penyelenggaraan Haji 1446H/2025M. Salah satu sorotan utama Timwas adalah menindaklanjuti indikasi pelanggaran pada Haji 1445H/2024M dengan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terdapat unsur pidana.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang juga merupakan anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI-Perjuangan, menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk keseriusan DPR untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji.
“ Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).
Selly juga menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait langsung dalam penyelenggaraan haji, termasuk pejabat aktif di lingkungan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa meskipun telah terjadi mutasi sejumlah pejabat eselon, masih terdapat posisi penting yang ditempati oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan Haji 2024.
“ Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” ungkapnya.
Lebih jauh, Selly menyoroti dugaan pengalihan hak jemaah reguler kepada jemaah haji khusus. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum apabila terbukti adanya praktik jual beli kuota.
“ Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya ibadah haji agar dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keberpihakan pada jemaah, serta bebas dari penyimpangan yang merugikan negara maupun umat.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya