Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri PANRB, Syafruddin, Mengatakan Akan Ada Tiga Kali Rekrutmen Pegawai Pemerintah Tahun Depan. (Foto: Dream.co.id/Ismoko Widjaya)
Dream – Kabar baik menyapa Sahabat Dream yang tengah mencari pekerjaan dan berharap menjadi abdi negara. Selain menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah membuka peluang masyarakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Peluang untuk menjadi pegawai pemerintah ini cukup besar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan tahun depan pemerintah membutuhkan tak kurang dari 238 ribu pegawai baru.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Menteri PAN-RB menyiratkan sistem penerimaan pegawai pemerintah tahun depan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
“ Tahun depan, akan ada tiga babak (rekrutmen), yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Syafruddin, di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.
Deputi SDM Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan perekrutan untuk P3K, khususnya, akan dilakukan pada dua fase, yaitu Januari dan April 2019. Aturan rekrutmen itu sedang dimatangkan.
“ Kami sedang menggodok,” kata dia.
Sebelumnya, Syafruddin menyebut seleksi P3K akan dibuka Januari 2019. Rekrutmen ini berlaku untuk pegawai honorer dan profesional.
“ Januari ini ada seleksi P3K,” kata dia di Jakarta.
Mantan Wakapolri ini mengatakan rekrutmen P3K merupakan peluang bagi profesional, termasuk tenaga honorer.
“ Untuk ASN terbuka, tapi terbatas umur, yaitu maksimal 35 tahun. Untuk P3K, (batas umurnya) lebih tua lagi,” kata dia.
Deputi SDM Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan aturan tentang P3K tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiawan mengatakan ada perbedaan jenjang karier antara PNS dan P3K. PNS ini memiliki jenjang karier yang harus ditempuh, sedangkan P3K diisi sesuai dengan kebtuuhan Negara.
“ Misalnya, negara butuh ahli utama, maka langsung bisa merekrut level utama, fungsional. Bisa juga untuk eselon satu tertentu,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya