Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
RupiahPlus Menjelaskan SOP Penagihan Utang Kepada Debitur Yang Menunggak Utang. (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream – RupiahPlus memastikan bakal memecat enam orang petugas penagih utang jika terbukti melanggar standar prosedur operasional yang dimiliki perusahaaan.
Keputusan keras dikeluarkan menyusul kabar cara petugas penagih utang perusahaan teknologi finansial ini yang dinilai santun. Petugas mengakses kontak peminjam uang dan memberi tahu agar si peminjam lekas membayar utang.
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo, menjelaskan petugas memang bisa mengakses kontak telepon debitur jika nomor telepon daruratnya tidak bisa dihubungi. Namun prosedur itu tidak dapat dilakukan sembarangan.
Agen penagih utang akan meminta izin dari pimpinan agar bisa mengakses kontak yang ada di telepon debitur.
“ Kalau memang emergency contact yang diberikan juga palsu, siapa lagi yang bisa kami hubungi? Jadi, otomatis collection meminta otoritas dari pimpinan untuk akses tersebut,” kata Bimo di Jakarta, ditulis Selasa 3 Juli 2018.
Bimo mengatakan kebijakan menghubungi nasabah baru dijalankan jika debitur tak kunjung membayar utang setelah 30 hari jatuh tempo.
Selama ini Rupiah Plus senantiasa mengingatkan nasabah untuk membayar pinjamannya terhitung H-0 sampai H+7 dari waktu pembayaran. Pada H+13 sampai H+21, agen akan mengingatkan nasabah untuk membayar utang.
Jika tak lekas membayar, datanya akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga si nasabah kesulitan untuk mengajukan pinjaman kembali.
Ketika H+22 sampai H+30 nasabah tak kunjung membayar utang, pihaknya akan menanyakan masalah yang membuat yang bersangkutan tak membayar utang. “ Dari hasil tanya jawab ini, diharapkan muncul solusi yang baik antara kedua belah pihak,” kata dia.
© Dream
Bimo mengatakan pihaknya juga telah memecat enam orang penagih utang yang bersalah dalam menagih utang. Kini, pihaknya sedang memverifikasi orang-orang ini berasal dari internal perusahaan atau tidak.
“ Kami verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kami atau bukan,” kata dia.
Bimo mengatakan pihaknya tidak akan menutup kemungkinan jika memang ada karyawan lain yang akan dipecat atas kasus ini.
“ Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tanda tangani. Kalau memang di-termined saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate,” kata dia.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli