8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Pemerintah Mempermudah Pelaku UMKM Yang Ingin Membentuk Perseroan Terbatas (PT) Dengan Mengubah Modal Dasar PT (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Dream - Dengan bermodal Rp 50 juta, penduduk Indonesia kini bisa memiliki perusahaan sendiri. Peluang ini muncul setelah ada perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2016.
“ Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
PP ini juga menegaskan, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam PP ini.
Adapun Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebelumnya, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
Selain itu, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi