Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dahlan Iskan Usai Pemeriksaan Kejati DKI Jakarta (Antarafoto.com/Vitalis Yogi Trisna)
Dream - Mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.
" Saya tegaskan sampai saat ini tim penyidik kami merasa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Adi seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat, 5 Juni 2015.
Dalam proyek tersebut, Dahlan yang pernah menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diakui Adi, status Dahlan sebagai KPA memang sempat berganti sebelum proyek bernilai Rp 1.06 triliun tersebut selesai. Penggantinya adalah mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta menegaskan Dahlan Iskan tak dikenakan penahanan. Alasannya, pemilik bisnis media ini dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
" Dalam proses pemeriksaan dua hari ini, walaupuna diketahui kami 3 kali melakukan pemanggilan dan dia tak hadir, tapi dengan alasan yang sah menurut hukum. Pada pemanggilan keempat dia datang, jadi kami beranggapan yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Sesuai jadwal yang diajuakn penyidik, kejati kemungkinan mulai minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dengan status sebagai tersangka. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya