Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Siti Nurhaliza Kala Konser Di Singapura
Dream - Penyelenggara acara konser musik maupun kompetisi olahraga bisa tersenyum bahagia. Pemerintah membebaskan kegiatan seni dan olahraga dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepastian ini muncul setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2015.
“ Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip laman setkab, Kamis, 20 Agustus 2015.
Jenis kesenian dan hiburan yang bebas dari pungutan pajak tersebut di antaranya tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Pemerintah juga membebaskan pajak untuk kegiatan tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga dan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap.
Ketentuan yang sama dikenakan untuk tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, serta tontonan pertandingan olahraga.
Sesuai rencana, ketentuan baru ini akan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sendiri telah menandatangani PMK pada tanggal 13 Agustus 2015.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya