Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Garuda Indonesia
Dream - Mahkamah Federal Australia menjatuhkan denda kepada Garuda Indonesia sebesar 19 juta dolar Australia, setara Rp189,5 miliar. Maskapai ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif.
Putusan ini dijatuhkan setelah adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia (Australia Competition & Consumer Commission/ACCC) tentang kartel penetapan tarif penerbangan.
Selain Garuda Indonesia, terdapat 14 maskapai yang juga didenda seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific. Total denda yang terkumpul mencapai 130 juta dolar Australia, setara Rp1,3 triliun.
" Penetapan tarif merupakan masalah serius karena secara tidak adil menekan persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen, dan kartel internasional ini merupakan contoh terburuk yang kita lihat," kata Ketua ACCC, Rod Sims, dikutip dari channelnews.com.au.
Mahkamah Federal menyatakan Garuda Indonesia terlibat kolusi dalam penetapan biaya serta biaya tambahan untuk layanan angkutan udara.
Sebelumnya, Mahkamah Federal sempat menolak gugatan ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda Indonesia atas tuduhan yang sama pada 2014. ACCC kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
" Kami senang, akhirnya ada penyelesaian masalah ini, yang menegaskan pandangan kami bahwa itu adalah masalah penting sehingga kami ajukan banding," kata Sims.
Garuda Indonesia dilaporkan telah menetapkan biaya keamanan dan biaya tambahan bahan bakar, ditambah bea cukai dari Indonesia antara 2003 dan 2006. Atas hal ini, Garuda Indonesia didenda 15 juta dolar Australia, setara Rp149,6 miliar.
Selain itu, Garuda Indonesia juga didenda 4 juta dolar Australia, setara Rp39,9 miliar atas tuduhan pengenaan biaya asuransi dan tambahan biaya bahan bakar dari Hong Kong.
" Kami berkomitmen untuk mengejar pelaku kartel dari operator domestik dan luar negeri dan berpikir total denda yang dikenakan kepada semua maskapai merupakan pesan pencegahan yang kuat, terutama menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," ucap Sims.
Sumber: channelnews.com.au
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya