Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Kini, Tak Perlu Datang Ke Pengadilan Untuk Menebus Denda Tilang. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Sistem elektronik tilang, E-Tilang, resmi dirilis pada Jumat, 16 Desember 2016. Mabes Polri berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar akibat tilang yang dilakukan oknum polisi.
“ Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel, transparan, informative, dan mudah diakses dalam proses,” kata Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Chryshnanda DL, di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.
Chryshnanda memastikan tidak ada perubahan nilai denda dalam sistem tilang elektronik ini. Pelanggar diwajibkan membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Berbeda dengan model lama, dengan E-Tilang ini pelanggar nantinya ketika akan melakukan sidang di pengadilan berkaitan dengan putusan denda yang harus dibayar. Pengadilan harus membuat suatu tabel berdasarkan kemampuan dan keadilan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
" Bukan masalah dendanya, tetapi bagaimana memberikan rasa edukasi yang dituju. Setiap masing-masing pengadilan negeri dan polisi, akan membuat tabel denda sesuai kemampuan rasa keadilan daerah masing-masing," ujar dia.
Chryshnanda menambahkan, sistem tersebut sudah siap untuk diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Ia memastikan semua pelanggar dapat membayar denda melalui seluruh bank yang ada di Indonesia.
" Semua sudah (seluruh Indonesia). Untuk denda bisa dibayar di semua bank," kata dia.
Selain meluncurkan E-Tilang, Korlantas Polri pun meluncurkan sistem E-Samsat dan layanan pembuatan SIM baru secara online. Diharapkan sistem-sistem elektronik ini bisa membantu pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan