Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Polisi Berlakukan e-Tilang, Begini Mekanismenya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 16 Desember 2016 13:01
Polisi Berlakukan e-Tilang, Begini Mekanismenya
Sistem tilang elektronika ini dirilis hari ini.

Dream – Sistem elektronik tilang, E-Tilang, resmi dirilis pada Jumat, 16 Desember 2016. Mabes Polri berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar akibat tilang yang dilakukan oknum polisi.

“ Pelayanan cepat tepat akurat akuntabel, transparan, informative, dan mudah diakses dalam proses,” kata Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol.  Chryshnanda DL, di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.

Chryshnanda memastikan tidak ada perubahan nilai denda dalam sistem tilang elektronik ini. Pelanggar diwajibkan membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Berbeda dengan model lama, dengan E-Tilang ini pelanggar nantinya ketika akan melakukan sidang di pengadilan berkaitan dengan putusan denda yang harus dibayar. Pengadilan harus membuat suatu tabel berdasarkan kemampuan dan keadilan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

" Bukan masalah dendanya, tetapi bagaimana memberikan rasa edukasi yang dituju. Setiap masing-masing pengadilan negeri dan polisi, akan membuat tabel denda sesuai kemampuan rasa keadilan daerah masing-masing," ujar dia.

Chryshnanda menambahkan, sistem tersebut sudah siap untuk diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Ia memastikan semua pelanggar dapat membayar denda melalui seluruh bank yang ada di Indonesia.

" Semua sudah (seluruh Indonesia). Untuk denda bisa dibayar di semua bank," kata dia.

Selain meluncurkan E-Tilang, Korlantas Polri pun meluncurkan sistem E-Samsat dan layanan pembuatan SIM baru secara online. Diharapkan sistem-sistem elektronik ini bisa membantu pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.(Sah)

Beri Komentar