Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Terhitung mulai 1 Juli, seluruh transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Gaji para pegawai perusahaan internasional pun tak luput dari ketentuan ini.
Namun, khusus untuk karyawa ekspatriat yang bekerja di sektor Migas, mereka kemungkinan masih akan menerima gaji menggunakan mata uang asing.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis, 2 Juli 2015, pihaknya mendukung sepenuhnya implementasi Peraturan Bank Indonesia 17.3.2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
" Kementerian ESDM memperhatian dan memahami banyak masukan dan keperdulian pelaku usaha di Bidang Migas terkait dengan kebijakan ini," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian ESDM akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait penerapan peraturan tersebut di sektor Migas.
Untuk transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI seperti sewa kantor/rumah, kendaraan, gaji karyawan Indonesia, serta berbagai support service akan diberikan waktu transaksi paling lambat 6 bulan.
Sementara untuk transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency, BI dan ESDM sepakat pelaku usaha menjajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
Khusus untuk gaji ekspatriat, drilling service dan sewa kapal, BI mengizinkan perusahaan Migas untuk melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
" Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal," ujar Dadan. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya