Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gaji Ke-13 PNS Direncanakan Dibayarkan Pada Pekan Depan (Liputan6.com)
Dream - Waktu pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, dan pensiunan akhirnya terjawab. Pemerintah akan membayarkan gaji atau tunjangan ke-13 PNS itu pada pekan depan, atau Senin, 10 Agustus 2020.
Kabar waktu pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji. membenarkan " Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," katanya kepada Liputan6.com, Jumat, 7 Agutsus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada bulan ini. Pencairan gaji ke-13 tahun ini lebih cepat dibandingkan pernyataan sebelumnya, yakni cair September 2020.
Para PNS, anggota TNI/Polri yang mendapatkan gaji ke-13 tahun in iakan mengikuti ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah hanya alan memberikan tunjangan ke-13 ini hanya kepada pejabat eselon III ke bawah.
Dengan kebijakan ini, para pejabat eselon II ke atas termasuk presiden, ketua DPR, dan para pejabat negara lainnya takkan mendapatkan gaji ke=13.
" Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Untuk alokasi pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana hingga mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
" Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun," ujar Sri Mulyani.
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri pada bulan Agustus 2020 mendatang. Seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah.
Pemberian gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi apartur negara yang menghadapi tambahan pengeluaran memasuki Tahun Ajaran Baru anak didik pada Juli ini.
Menilik dari sejarah gaji ke-13 PNS, tambahan pemasukan ini ternyata sudah ada sejak tahun 2004, kala pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS. Contohnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan.
Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu. Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “ bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini.
Penentuan jenis penghasilan yang akan diterima PNS di tahun ini masih akan menunggu Peraturan Pemerintah untuk merevisi aturan sebelumnya. Namun dipastikan gaji ke-13 PNS pada tahun ini takkan memasukan penghasilan berupa tunjangan kinerja.
Sementara mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 16 Tentang Pemberian Gaji, pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan dengan detail tentang jenis penghasilan yang termasuk dalam gaji atau tunjangan ketiga belas.
Dalam pasal 3 (ayat 1) dijelaskan gaji, pensiuan atau tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polri diberikan sebagai penghasilan pada bulan Juni. Ayat 2 menerangkan tentang selisih kekurangan penghasilan ketiga belas karena belum dibayarkannya penghasilan karena ada perberubah.
Jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 adalah:
1. Untuk PNS, Prajurit TBI, anggota Polri dan Pejabat Negara paling sedikit gaji pokok,tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
3. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
4. Penghasilan pada poin di atas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
5. Penghasilan tidak termasuk tunjangan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
6. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Untuk tahun ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana Rp28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun.
Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini pemerintah akan kembali menerbitkan PP yang merupakan revisi dari PP 35/2019 dan PP 38/2019
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya