Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Ilustrasi PNS
Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi primadona di Indonesia. Salah satu daya tarik setiap orang untuk menjadi seorang PNS adalah banyaknya tunjangan yang didapatkan serta adanya gaji ke 13.
Beberapa orang awam pasti bertanya, kok ada gaji ke-13? Padahal bulan setiap tahunnya hanya ada 12 bulan.
Seperti dikutip dari laman asncpns.com, Jumat, 20 Maret 2015, jika diperhitungkan memang wajar adanya gaji ke-13 ini. Misalkan gaji kita 2 juta, otomatis pertahun kita akan menerima penghasilan sebesar 24 juta karena setahun ada 12 bulan dan tiap bulan kita mendapat gaji.
Namun, jika dihitung per minggu dari gaji kita yang 2 juta itu maka per minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar 500 ribu rupiah, maka jumlah penghasilan kita per tahun adalah 26 juta, berbeda bukan? Ini dikarenakan satu tahun ada 52 minggu yang dikalikan 500 ribu.
" Nah selisih jumlah gaji kita perbulan dan per minggu inilah yang disebut gaji ke 13," tulis laman itu.
Namun, saat ini sedang marak di media sosial bahwa gaji 13 dan tunjangan istri dan anak akan dihapus. Sumber ini memang belum jelas akan tetapi jika kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan mantan Presiden SBY dan disahkan DPR Oktober lalu - dalam nota keuangan APBN 2015 itu alokasi untuk anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran ini telah menampung kebutuhan untuk biaya operasional antara lain belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, termasuk gaji ke-13.
Sama halnya jika kita mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden jokowi beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui DPR itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik 20,4 persen. Jadi jika kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13.
" Dan kemungkinan besar gaji ke 13 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun lalu," terang tulisan itu. (Ism)
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa