Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.
Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.
" Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.
Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. " Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta
Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“ Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan