Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Hari ini, 31 Maret 2015 merupakan hari terakhir penyerahan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014. Jika telat membayar maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu per SPT.
Hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, jangan khawatir. Sebelum Anda dikenakan sanksi, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan waktu tambahan untuk melapor SPT tersebut hari ini.
Berdasarkan informasi dari pihak Ditjen Pajak, Kantor Pajak memberikan pelayanan untuk penyerahan SPT dan pengambilan nomor e-Fin untuk pengisian via e-Filling hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pada Sabtu 28 Maret dan Minggu 29 Maret, pihak Ditjen Pajak telah meminta kantor pajak untuk membuka pelayanan penyerahan SPT ini dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk pelaporan SPT PPh via e-filling, Anda harus meminta nomor e-fin ke kantor pajak. Pengajuan permohonan e-Fin yang dilakukan wajib pajak harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai untuk permohonan yang disampaikan oleh kuasa wajib pajak.
Langkah selanjutnya setelah mengajukan permohonan e-Fin ialah wajib pajak (WP) mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing dengan melakukan registrasi pada website DJP (http://e-filling.pajak.go.id) dan memastikan bahwa alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukkan pada form registrasi valid dan aktif.
Setelah berhasil melakukan registrasi akun e-Filing maka WP dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing dengan mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Tidak sulit, karena tinggal menjawab pertanyaan yang diajukan aplikasi tersebut. Terakhir, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.
Jadi, begitu banyak cara untuk menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara. Karena orang bijak, taat pajak. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya