Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Peserta BPJS Kesehatan (Antarafoto.com)
Dream - Geger status tak syariah Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat 7 institusi pemerintah turun gunung. Jika tak ada halangan, ketujuh lembaga ini akan memberikan penjelasan ke publik hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mengutip informasi yang diperoleh Dream, konferensi pers penjelasan BPJS Kesehatan akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Menara Merdeka, Jakarta.
Agenda konferensi pers kali ini akan mengungkapkan pembahasan kesesuaian bisnis proses BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah.
Instansi yang akan hadir dalam pertemuan itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan , Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hadir ulama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang merupakan organisasi ahli dan penggiat di bidang ekonomi Islam.
OJK bahkan dijadwalkan mengirimkan tiga orang pejabatnya yang dipimpin langsung Kepala Eksekutif Pengawa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.
Seperti diketahui masyarakat Indonesia dikejutkan dengan hasil kajian para ulama MUI. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.
Para ulama dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.
Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Setelah isu status BPJS bergulir, MUI pun angkat bicara. Wakil Ketua DSN MUI, Jaih Mubarok menegaskan hasil keputusan tersebut bukan merupakan fatwa haram.
Jiah menjelaskan, hasil rekomendasi para ulama itu hanya akan menjadi bahan pembahasan MUI dalam mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, MUI masih perlu membahasnya lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS.
Sementara itu, manajemen BPJS Kesehatan telah mengajukan permintaan untuk menggelar audiensi dengan MUI. Surat telah diterima MUI pekan lalu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya