Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Samadikun Hartono Ditangkap Karena Bersalah Dalam Kasus Penyelewenangan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Nama Samadikun Hartono menjadi perhatian publik belakangan ini. Penyetoran uang ganti rugi atas kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp87 miliar dalam bentuk tunai menjadi buah bibir masyarakat.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 18 Mei 2018, total dana talangan BLBI yang digelapkan Samadikun mencapai Rp169 miliar. Beberapa bulan yang lalu, dia telah mengembalikan uang Rp81 miliar dan membayar uang pengganti Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Pusat.
Samadikun Hartono adalah anak dari Otje Honoris, pendiri distrubtor perlengkapan fotografi bernama PT Modern Photo Film Company (MPF).
Dia kemudian dipercaya menjadi pemimpin bisnis keluarga. Bersama ketiga anak Otje yang lain, Samadikun mendirikan perusahaan induk, yaitu PT Inti Putra Modern.
Modern Group tak hanya merambah bisnis distributor perlengkapan fotografi, tetapi juga industri perdagangan, properti, keuangan, pariwisata, sampai jasa periklanan. Tahun 1997, kelompok usaha ini terlilit utang.
PT Bank Modern terbelit masalah likuiditas. Saat itu, terjadi penarikan uang besar-besaran oleh nasabah karena krisis ekonomi. Bank ini mendapatkan dana talangan BLBI untuk menjaga likuiditas. Sayangnya, dana tersebut disalahgunakan oleh Samadikun yang kala itu menjabat sebagai komisaris. Tahun 1998, BI menutup Bank Modern.
Pada 2003, Samadikun diputuskan bersalah atas kasus penyelewengan dana BLBI. Setelah dinyatakan bersalah, dia kabur ke luar negeri. Dilansir dari Liputan6.com, tahun 2016, Samadikun ditangkap dan dibawa ke Indonesia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang