Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Hati-hati Dengan Informasi Kartu Kreditmu, Sahabat Dream. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemilik kartu kredit harus berhati-hati ketika ada penelepon yang mengaku sebagai customer service bank. Telepon tersebut rupanya merupakan modus penipuan dengan sasaran pengguna kartu kredit
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan telah menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial NM dan AN
Argo menjelaskan pelaku mendapat data nasabah kartu kredit dengan membeli secara online melalui situs www.TemanMarketing.com.
" Setelah mendapat data nasabah, tersangka NM dan AN memfilter data yang masih aktif," ujar Argo di Jakarta, Selasa, 17 April 2018.
Menurut Argo, pelaku kemudian menelepon korban dan berpura-pura sebagai customer service. Pelaku menyampaikan ada transaksi di kartu kredit kepada sasarannya.
Korban kemudian diminta menyebutkan tiga digit angka yang ada di belakang kartu kredit serta tanggal kedaluwarsa. Setelah data didapat, NM menelepon customer service bank untuk memperbaharui data nomor ponsel nasabah.
“ Pihak bank memverifikasi dengan cara memberikan pertanyaan dan mampu dijawab dengan data yang sudah didapatkan NM," ucap dia.

Setelah lolos verifikasi bank, pelaku mendapat One Time Password (OTP). Selanjutnya, pelaku meminta kepada customer service untuk menerbitkan kartu kredit baru yang dikirimkan ke alamat tertentu.
“ Kemudian satu minggu kartu kreditnya datang, pelaku kemudian melakukan tarik tunai ataupun online menggunakan kartu kredit tersebut," kata dia.
Saat penangkapan, polisi turut menyita beberapa buku tabungan, kartu kredit, laptop, ATM, kartu kredit. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Beq)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya