Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bersama Para Pejabat Negara. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat negara untuk tidak berbeda pendapat di depan publik. Terlebih, mereka berbeda pendapat usai rapat kabinet.
Permintaan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 7 November 2017, dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, sekretaris kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada presiden, sebelum pelaksanaan sidang kabinet paripurna atau rapat terbatas.
Kesepakatan rapat koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan menteri koordinator secara tertulis kepada presiden sebelum kebijakan ditetapkan.
“ Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai substansinya, menteri dan kepala negara tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat sampai tercapainya kesepakatan terhadap masalah yang dimaksud,” bunyi diktum keenam Inpres No. 7 Tahun 2017.
Menurut diktum kedua Inpresi No. 7 Tahun 2017, kalaupun tidak menemukan kesepakatan dalam rapat, menteri koordinasi yang menggelar rapat, akan menyampaikan kebijakan secara tertulis kepada presiden untuk mendapatkan keputusan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas.
Aturan ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), jaksa agung, dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“ Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 November 2017 itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam