7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Duh, Harus Bagaimana Jika Kartu Kredit Atau Kartu Debit Mendadak Hilang? (Foto: Shutterstock)
Dream - Kartu kredit dan kartu debit sudah menjadi salah satu perlengkapan penting sehari-hari. Dengan kartu ini, kamu bisa melakukan transaksi keuangan atau menarik tunai uang di ATM.
Tentu saja kartu ini sangat bermanfaat untuk membantumu yang kehabisan uang saat jalan-jalan akhir tahun. Tinggal gesek di mesin EDC yang menyediakan layanan gesek tunai atau memencet tombol ATM, kamu bisa mendapatkan uang tunai yang diinginkan. Pastinya pastikan dulu saldo rekeningnya masih ada ya.
Meski memudahkan, ada risiko besar yang harus kami antisipasi seperti kehilangan kartu debit atau kartu kredit. Kartu-kartu ini bisa saja lenyap entah ke mana, baik karena kelalaian kita, dicuri, atau tertelan mesin.
Kalau kartu kredit atau kartu debit kita hilang, harus bagaimana?
" Jika itu terjadi, jangan panik. Lakukan hal ini," tulis Otoritas Jasa Keuangan di akun Instagramnya @ojkindonesia, Minggu 27 Desember 2020.
Pertama, jangan panik. Pastikan kamu mengetahui nomor pusat layanan yang benar-benar dimiliki oleh bank. Biasanya layanan ini diawali dengan angka 140xxx atau 1500xxx.
Kedua, jangan terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada di mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.
Ketiga, segera melapor ke bank penerbit kartu maksimal 1 x 24 jam. Tujuannya agar kartu segera diblokir untuk menghindari pemakaian kartu kredit atau kartu debit oleh pihak lain.
Keempat, catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
Yang perlu diingat, selama tak segera melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab kamu sebagai pemegang kartu. Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani.
Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?