Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Basarnas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 akan mendapatkan santunan dari BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Santunan bisa didapat dengan cara mengajukan klaim melalui beberapa cara.
Direktur Pelayanan BPJH Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, meminta keluarga atau kolega memberi informasi tentang korban. BPJH Ketenagakerjaan telah menyiapkan kanal informasi yang bisa dimanfaatkan untuk melayangkan laporan yaitu Contact Center 175, akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan akun Twitter @bpjstkinfo.
" Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182," ujar Krishna, dikutip dari Liputan6.com.
Selain itu, pihak keluarga juga bisa datang secara langsung ke kantor cabang BP Jamsostek terdekat. Krishna menjamin santunan akan diberikan kepada keluarga korban.
" Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," ucap Krishna.
Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 11 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut diawaki 6 kru dan membawa 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi dan 6 kru tambahan.
Peserta Jamsostek yang menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut dan sedang dalam keadaan bertugas akan mendapat santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali dari upah terakhir yang dilaporkan ke BP Jamsostek.
Selain itu, pihak keluarga berhak atas beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan besaran maksimal Rp174 juta.
Untuk korban yang tidak sedang dalam dinas, pihak keluarga akan mendapatkan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris sah, juga beasiswa untuk dua anak pekerja.
Selain itu, keluarga pekerja yang meninggal dalam peristiwa ini juga mendapatkan Jaminan Hari Tua secara otomatis. Dana santunan tersebut merupakan tabungan pekerja yang bersangkutan semasa hidup.
Sumber: Liputan6.com/Andina Librianty
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya