Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Penjelasan Lengkap Larangan Bawa Powerbank Masuk Pesawat

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 12 Maret 2018 15:45
Penjelasan Lengkap Larangan Bawa Powerbank Masuk Pesawat
Tak semua powerbank dilarang masuk kabin. Ini baterai cadangan yang dilarang.

Dream – Masih ingat kejadian power bank meledak di kabin pesawat yang terjadi di Tiongkok beberapa waktu lalu? Peristiwa ini menarik banyak perhatian, termasuk regulator dan otoritas penerbangan.

International Air Transport Association (IATA) belum lama ini merilis pembatasan power bank dengan daya tertentu masuk ke dalam pesawat.

Ketentuan ini juga diikuti oleh maskapai penerbangan dan pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

" Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Maret 2018.

Menurut Agus, kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan sudah banyak dilakukan. Mempertimbangkan bahaya tersebut, Kemhub berusaha melakukan pengawasan dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut.

" Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus.

Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan regulasi, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu, dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik, termasuk memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain, Agus juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan, misalnya power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Maskapai juga harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

Power bank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Untuk semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Power bank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.

Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Power bank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat. Serta harus memastikan daya per jam power bank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.

Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP), sedangkan kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan surat edaran ini.

(Sah)

Beri Komentar