Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Kementerian Keuangan Angkat Bicara Tentang Praktik Curang Tes SPMB PKN STAN. (Foto: Setkab.go.id/ilustrasi Peserta Mengerjakan Soal Tes)
Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) takkan segan menggugurkan para perserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN jika terbukti melakukan kecurangan.
Tak hanya saat mengikuti ujian, Kemenkeu juga tak akan segan mencabut status PNS pelaku kecurangan tes seleksi serta menghapusnya dari daftar alumnus.
" Bagi peserta yang terbukti di kemudian hari melakukan kecurangan pada saat SPMB, apabila masih menjadi mahasiswa, akan di-droup out dan jika telah menjadi alumnus, ijazahnya akan dibatalkan serta status sebagai ASN juga akan dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 6 Juli 2018.
Wira mengatakan proses SPMB PKN STAN dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas. Kemenkeu bahkan menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak proses awal hingga akhir tes untuk memastikan bahwa proses penerimaan sesuai dengan prosedur.
" Panitia akan menindaklajuti segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh peserta maupun calon peserta dalam setiap tahap ujian," kata dia.
Wira menyebut ada lima orang yang melanggar aturan di proses SPMB PKN STAN. Pelanggaran ini dilakukan oleh 1 orang pada 29 Juni 2018 dan 4 orang pada 30 Juni 2018.
Modus yang dilakukan adalah peserta membawa alat komunikasi berupa ponsel, kamera, dan earphone bluetooth yang dipasang di tubuh.
" Panitia berhasil menemukan pelanggaran tersebut pada saat melakukan pemeriksaan dengan metal detector dan pemeriksaan fisik saat verifikasi peserta," kata dia.
Wira mengatakan tim panitia daerah SPMB PKN STAN 2018, pemantau PKN STAN, dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu memeriksa para pelanggar. mereka ditahan untuk kepentingan interogasi dan penyusunan berita acara pemeriksaan.
" Dengan adanya pelanggaran ini, calon peserta tersebut dinyatakan gugur," kata dia.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan