Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Pemerintah sudah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang II. Di tahap ini, sebanyak 800 ribu peserta akan dididik agar mendapat keahlian sehingga bisa memulai bisnis sendiri.
Seperti periode sebelumnya, pendaftar program Kartu Prakerja senantiasa membludak. Penyelenggara program ini terpaksa memberlakukan seleksi sehingga tak semua pendaftar bisa lolos.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Sis Apik dalam siaran langsung di akun instagram resmi perusahaan, @bni46, memberikan beberapa kiat agar bisa lolos program Kartu Prakerja sekaligus meneirma banyak manfaat.
Menurut Sis, calon peserta Kartu Prakerja pertama kali harus sudah mengetahui jenis pelatihan yang akan diambil. Dari 11 platform pendidikan, penyelenggara menyediakan berbagai jenis pelatihan.
" Pilihannya kan ada dua, pelatihan berbasis profesi atau wirausaha," kata Sis.
Penyelenggara program Kartu Prakerja menyediakan ragam jenis pelatihan untuk peserta. Pelatihan berbasis profesi memberikan berbagai jenis modul untuk menambah keahlian peserta. Misalnya pelatihan menjadi sekretaris perusahaan, kemampuan berbahasa asing, menjadi tenaga akuntan dan sebagainya.
Sementara pelatihan berbasis wirausaha juga memiliki banyak ragam jenisnya. Mulai dari usaha makanan, minuman sampai dengan produk barang dan jasa.
" Jadi peserta harus bisa membaca profesi yang bisa dilakoninya nanti," kata dia.
Sis berharap, insentif yang diberikan pemerintah usai program ini selesai bisa digunakan dengan bijak. Misalnya sebagai modal usaha bagi yang menjalani pelatihan wirausaha. Atau lanjutnya, menjadi tabungan biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan bagi mereka yang memilih pelatihan berbasis profesi.
" Ya bagus kalau uang insentif itu ditabung dulu sampai mendapatkan pekerjaan," kata dia.(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.
Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.
" Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.
Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. " Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta
Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“ Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya