Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Revisi aturan ini telah ditandatangani pada 27 Juni 2016.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 12 Juni 2016, pertimbangan revisi PP ini adalah pemerintah ingin mempermudah eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menambahkan waktu visa kunjungan bagi orang asing.
" Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal 111 ayat (2) peraturan tersebut.
Sebelumnya ketentuan jangka waktu ini tidak diatur.
Payung hukum ini juga menyebutkan visa diplomatik dan visa dinas memiliki masa berlaku 12 bulan sejak tanggal visa itu diterbitkan.
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal masuk diberlakukan. Kini, jumlah perpanjangannya paling banyak 4 kali dan setiap waktu perpanjangannya paling lama 30 hari.
Sementara itu, eks WNI dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali, bisa memperpanjang visanya hingga 2 kali dan waktu setiap kali perpanjangannya paling lama 60 hari.
Saat peraturan ini mulai berlaku, visa kunjungan yang dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi mantan WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Lalu, permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan telah diproses, tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 28 Juni 2016.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya