Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Thrifting (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meyakini keputusan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas (thrifting) dilakukan atas dasar kemaslahatan yang lebih besar. Apalagi ditemukan adanya penyalahgunaan.
Dari informasi yang diperoleh dari media, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat, mengatakan salah satu bentuk penyalahgunaan impor thrifting adalah menjual baju yang sebetulnya diperoleh dengan tujuan untuk didonasikan. Dalam kenyataannya, oknum penjual mengkomersilkan pakaian untuk sumbangan tersebut.
Jika praktik tersebut memang terjadi, pria yang biasa disapa Emir itu menilai tindakan itu tidak tepat sasaran dan tidak sesuai syariah.
“ Saya membaca, ada sebagian thrifting ini misalkan sebenarnya di luar negerinya disumbangkan oleh orang tersebut dengan niat sebagai sumbangan, tetapi disalahgunakan oleh yang penerima untuk dikomersilkan,” katanya dalam konferensi pers virtual National Halal Fair, Selasa, 21 Maret 2023.
Lebih jauh, Emir juga menilai thrifting berpotensi mematikan kreativitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional karena kebanjiran produk dari luar negeri.
“ Kita kebanjiran produk-produk dari luar negeri yang mungkin bermerek dengan bekas dan harga yang miring. Secara umum ini tidak baik untuk perekonomian nasional,” ungkapnya.
Emir kembali mengimbau faktor kemaslahatan adalah hal yang penting agar sektor ekonomi bermanfaat bagi masyarakat secara umum di Indonesia.
“ Karena itulah kami merasa untuk saat ini yang terbaik memang thrifting itu dilarang,” katanya.
Meskipun saat ini dilarang, lanjut Emir, tidak menutup kemungkinan bisnis thrifting akan dibuka kembali di masa depan. Peluang itu bisa terjadi ketika industri di dalam negeri sudah siap dengan produksi sendiri seperti terjadi di masyarakat Jepang.
“ Di luar negeri sendiri, saya melihat thrifting itu bukan tidak ada, ada juga, beberapa lama lalu di Jepang sendiri saya juga lihat juga ada thrifting,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, seperti kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya