7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Moch Imam Rofi'i, warga Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah, belum lama ini menjadi korban pembobolan rekening. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, tabungan senilai Rp5,8 miliar di sebuah bank BUMN lenyap.
Atas kejadian ini, Imam menggugat bank BUMN tempatnya menyimpan uang itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Dia meminta bank itu mengembalikan uang yang hilang sebesar Rp5,8 miliar beserta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Dikutip dari murianews.com, Selasa 12 Oktober 2021, Humas Pengadilan Negeri Kudus, Dewantoro, mengatakan, Imam melampirkan kerugian secara materil dan immateril.
Secara meteril, Imam merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada bank tersebut dan kerugian atas dugaan adanya pembobolan rekening.
Selain itu, kerugian immateril berupa beban psikologi sebab pembobolan rekening yang dianggap telah menghabiskan pikiran ataupun tenaga Imam.
" Menurut penggugat kerugian immateriilnya mencapai Rp50 miliar. Total kerugian menurut penggugat yang harus dibayarkan oleh tergugat mencapai Rp55,8 miliar," kata Dewantoro, Kamis 7 Oktober 2021.
Pengadilan, lanjut Dewantoro, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada bank ke cabang Kudus seusai mendapat laporan gugatan pada Rabu, 6 Oktober 2021. Rencanya, pesidangan kasus akan digulirkan dua pekan ke depan.
" Dua pekan setelah ini akan ada sidang pertama. Tepatnya, kami jadwalkan pada 20 Oktober 2021, kami juga sudah kirimkan surat ke bank cabang Kudus," ungkapnya.
Kuasa hukum Imam Rofi'i, Musafak Kasto, mengungkapkan, kejadian pembobolan rekening ini diketahui kliennya pada 31 Mei 2021. Saat itu, kliennya mendapati empat transaksi ganjil.
Kala itu, kliennya hendak menarik uang di bank cabang Karanganyar Demak, namun ATM diblokir oleh pihak bank. Kemudian pihak teller menyarankan kliennya melakukan penggantian kartu ATM di bank tersebut, tepatnya ke Kantor Cabang Kudus.
Saat itu, Imam tengah mengurus administrasi melalui CS dengan menyerahkan buku tabungan, KTP, serta kartu ATM. Setelah pengecekan identitas, buku tabungan serta kartu ATM diganti ke kartu ATM platinum baru.
Setelah urusan rampung, Imam melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Namun saat melakukan pengecekan saldo, uang di tabungannya hanya tersisa Rp128 juta. Padahal seharunya, saldo yang tersimpan di rekeningnya sekitar Rp5,9 miliar.
Dia langsung menanyakan hal ini kepada pihak bank. Dari hasil informasi yang didapatkan dari bank cabang Kudus, ada transaksi transfer atau pemindahbukuan serta penarikan tunai dalam rekening Imam tertanggal 17 Mei 2021.
" Setelah ada kejanggalan itu, klien kami bersama kakak kandungnya datang ke bank untuk menanyakan saldo rekening yang tiba-tiba menghilang. Kemudian, pihak bank menjalaskan ada transaksi di rekening klien kami," katanya.
Bahkan, ada empat transaksi yang dilakukan lewat rekening kliennya tersebut dan tercatat di bank cabang Magelang.
Transaksi pertama transfer RTGS tanah Bantul 2 sebesar Rp2 miliar, kedua transfer RTGS tanah Bantul 1 sebesar Rp2 miliar. Kemudian transfer tanah sawah Bantul Rp1,3 miliar, dan juga penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
" Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang dijelaskan itu. Akhirnya klien kami meminta ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi atas nama klien kami,” ucap Musafak.
Ternyata, setelah diteliti foto orang, tanda tangan, pekerjaan, hingga tanggal penerbitan di KTP yang melakukan transaksi terdapat perbedaan.
" Tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," imbuh Musafak.
Atas dugaan kelalaian dan raibnya tabungan kliennya tersebut, pihaknya menggugat bank ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu 6 Oktober 2021.
Pihak bank dianggap telah melakukan kelalaian dan diminta untuk mengembalikan uang di rekening yang hilang tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY menyatakan akan menginvestigasi kasus ini. Pihak OJK juga akan meminta keterangan kepada pihak bank terkait.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?