Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
PNS (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Terdapat pelonggaran bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan itu dilakukan lewat Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada Senin 21 Maret 2022. " SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan SE No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itulah yang dicabut dengan SE Menteri PANRB No. 10/2022.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. SE yang baru tersebut mengatur bahwa ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, ASN yang akan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan:
Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri juga harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan harus memerhatikan sebagaimana kebijakan Kementerian Sekretariat Negara. (menpanrb.go.id)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya