Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Tambahan penghasilan ini diberikan agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhannya saat Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengingatkan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada H-7. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
" Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2017.
Hanif menjelaskan pekerja yang berhak mendapat THR itu setidaknya memiliki masa kerja selama satu bulan. Dalam perhitungannya, Hanif mencontohkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Sementara bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerjanya berdasarkan rumus (masa kerja)/(12) x 1 bulan gaji.
Selanjutnya, untuk mengawal dan mengawasi pembayaran THR, Kemenaker juga membentuk Posko Peduli Lebaran tahun 2017. Posko tersebut berada di gedung B kantor Kemenaker, Jakarta.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Haiyan Rumondang, menuturkan posko tersebut tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Posko tersebut juga menjadi sarana informasi apapun mengenai THR.
" Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR," ujar Haiyani.
Posko Peduli Lebaran 2017 ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni 2017 hingga 5 Juli 2017. Selain itu dapat menghubungi nomor telepon 021-5255859, WhatsApp 081280879888, 081282407919 serta bisa juga melalui email di poskothrkemnaker@gmail.com.
© Dream
Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3), Maruli A Hasoloan, menambahkan pengusaha yang terlambat membayarkan THR seusai dengan ketentuan akan diberi sanksi administrasi.
" Pengusaha akan diberi saksi administrasi, sanksi teguran tertulis serta sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Maruli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.
Selain itu, perusaahan juga akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
" Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," ucap dia.
© Dream
Meski begitu, sanksi teguran bisa tidak dikeluarkan apabila memang perusahaan mengalami masalah finansial selama dua tahun terakhir. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit oleh pihak ketiga.
" Sanksi teguran tidak dilaksanakan dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya