Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Truk Pertamina (Shutterstock.com)
Dream - Kisruh antara Federasi Serikat Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selesai dalam mediasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. Ada tiga poin kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung hingga Selasa 28 Desember 2021.
" Menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari merdeka.com.
Dalam kesepakatan pertama, kedua pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Menurut Indah, poin pertama sangat penting.
" Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Indah.
Kesepakatan itu sekaligus membatalkan rencana mogok nasional yang sedianya digelar mulai hari ini, Rabu 29 Desember 2021. Menurut Indah, Direksi Pertamina akan membuka seluas-luasnya kanal komunikasi dengan para pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
" Jadi, besok --hari ini-- tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.
Kesepatan ke dua, soal penyesuaian upah, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Menurut Indah, Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
Kemenaker akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. " Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," tutur Indah.
Sementara, kesepakatan ke tiga, memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
" Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," terang Indah.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan