Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Banyaknya pengguna sosial media ternyata tak hanya memikat Indonesia dalam urusan pungutan pajak. Negara seperti Uganda juga berminat dengan jumlah netizen di negaranya.
Bedanya, jika Indonesia pernah berwacana mengenakan pajak bagi para selebgram, Kementerian Keuangan Uganda bertindak lebih jauh.
Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, mengaku pemerintahnya akan membebankan pajak pada warganya yang menggunakan sosial media. Para pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook di negara ini akan dipungut pajak sebesar 200 shilling atau Rp747.
" Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," tutu Kasaija mengutip laman Liputan6.com, Senin, 23 April 2018.
Aturan pajak baru tersebut rencananya berlaku mulai Juli 2018. Namun, rencana pemerintah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat.
Aktivis hak asasi manusia dan blogger, Rosebell Kagumire menilai aturan pajak Sosmed ini tak lebih dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.
Keberadaan aturan ini juga disebut bertentangan dengan kondisi yang ada di Afrika saat ini. Alasannya, menurut kelompok advokasi World Wide Web Foundation, biaya internet di Afrika termasuk yang paling tinggi.
Diketahui, platform Sosmed selama ini menjadi platform yang terlarang di Uganda. Pada 2016, negara tersebut bahkan memblokir akses ketiga aplikasi tersebut.
Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di negara tersebut, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar 1 juta shilings (Rp 6 juta).
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Agustius Mario Damar)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya