Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagian besar bank telah naik status dari BUKU I ke BUKU II. Saat ini hanya tersisa satu bank saja yang masih berstatus BUKU I.
" Jangan bicara bank buku I lagi karena semua sudah naik pangkat," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, saat pelatihan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 1 Mei 2021.
Sebagai catatan, bank BUKU I ini adalah bank dengan modal inti minimal kurang dari sama dengan Rp1 triliun. OJK telah mewajibkan semua bank dengan untuk naik status dengan menetapkan modal inti harus di atas Rp1 triliun.
Satu bank yang dimaksud adalah Bank Prima Master di Jawa Timur. Kini, bank tersebut sedang diakusisi oleh bank asing.
" Kita tunggu saja," kata Anung.
Saat ini, kata Anung, ada 40 bank yang berlomba-lomba untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp2 triliun. OJK sendiri mengharuskan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Beberapa kali OJK sempat membuat perubahan nominal batas minimal modal inti. Misalnya, modal inti harus sebesar Rp1 triliun hingga akhir 2020, kemudian dinaikkan menjadi Rp2 triliun akhir 2021 dan menjadi Rp3 triliun di akhir 2022.
" Kalau tidak sanggup, akan kami dorong untuk konsolidasi," kata dia.
Mekanisme konsolidasi dapat ditempuh dengan cara melebur, ambil alih dan integrasi. Anung menyebut bank kecil masih tetap hidup dengan aturan itu.
Dia mencontohkan Bank Jago, (dulunya Bank Artos) kini memiliki modal Rp8 triliun. Selain itu, Bank Royal yang akan menjadi Bank Digital BCA setelah dibeli BCA.
" Masih ada kok bank kecil. Ketika diakusisi pemilik modal besar, bank justru menjadi lebih kuat," kata dia.
Anung menegaskan aturan ini tidak bertujuan untuk mengeliminasi bank-bank kecil. OJK ingin agar bank-bank tersebut bisa kuat dalam menghadapi digitalisasi yang membutuhkan modal besar.
" Kami tidak ingin ada kegagalan bank-bank kecil pada kemudian hari," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya