Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi PNS (Foto: Liputan6)
Dream - Pandemi virus corona membuat banyak aktivitas masyarakat dilakukan di rumah. Mulai dari belajar, beribadah hingga bekerja.
Menurut Ketua Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tirta Hidayat, kebijakan kerja dari rumah (Work From Home) itupun bakal dipatenkan.
Kebijakan itu ditekankan jadi hasil pembelajaran pemerintah dari kejadian pandemi Covid-19. WFH bisa saja terus dilakukan ke depan, dengan catatan tidak menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk tetap bekerja.
Lantas, apakah inisiasi kebijakan tersebut bisa diterapkan untuk seluruh golongan pekerja, termasuk PNS?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa saja terus WFH.
Namun, pemerintah masih harus mengkaji pegawai di posisi mana saja yang bisa bekerja dari rumah atau tetap harus masuk kantor.

" Mungkin juga (dilaksanakan), tetapi perlu dikaji dulu, pekerjaan apa saja yang bisa diselesaikan dengan WFH dan pekerjaan mana yang harus WFO (Work From Office)," kata Paryono kepada Liputan6.com, Selasa 28 Juli 2020.
Menurut dia, sebagian ASN ke depannya tetap bisa menikmati WFH meski saat ini pemerintah tengah menggalakan agar banyak PNS beralih status ke jabatan fungsional, yang membutuhkan pergerakan.
" Mungkin saja, yang penting target dari pekerjaan tersebut outputnya jelas. Dan masing-masing instansi harus bisa memetakan mana pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan WFH sehingga walaupun dari rumah pegawai juga tetap berkinerja dan produktif," tuturnya.

Paryono mencontohkan beberapa posisi PNS yang tidak perlu menggunakan absensi kantor. Seperti pranata komputer yang mengerjakan pembuatan aplikasi, atau perancang perundang-undangan guna menyelesaikan sebuah peraturan.
" Dan WFH ini bukan berarti dia harus kerja mandiri, tetapi juga bisa dilakukan dengan bersama-sama di rumah masing-masing tetapi dengan sarana IT (misal zoom)," ujar dia.
" Jika rapat-rapat antar kementerian misalnya, bisa juga dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing," tandas Paryono.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya