Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi PNS Atau CPNS (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun desain baru terkait hak cuti dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan aturan ini, PNS bisa mengajukan cuti sakit satu hari.
Pemerintah juga membolehkan PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Ketentuan baru tentang cuti dan pemberhentian PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahahan atas PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, para PNS pada prinsipnya memiliki tujuh jenis cuti yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
PP terbaru mengatur beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. Di beleid baru ini, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya dua profesi PNS ini tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Menurut Haryomo, permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak tersebut. PNS hanya akan diminta melampirkan surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
“ Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelas dia.

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.
Haryomo menuturkan bahwa sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. " Di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” tuturnya.
Dia menegaskan, setiap PNS berhak menggunakan hak cutinya kecuali cuti di luar tanggungan negara. Pejabat yang mengizinkan cuti hanya diperkenankan menunda pelaksanaannya dari permohonan yang diajukan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya