Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Pengusaha Unggas Buru Sertifikat Halal

Reporter : Ramdania
Senin, 12 Mei 2014 15:55
Pengusaha Unggas Buru Sertifikat Halal
Perdagangan bebas ASEAN tahun depan dipastikan membuat produk-produk beredar harus memiliki sertifikasi termasuk sertifikat halal. Sayangnya, masih banyak produk daging yang belum memilikinya.

Dream - Pengusaha unggas yang tergabung dalam Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) mengaku khawatir dengan belum adanya sertifikasi halal daging ayam di pasar ritel Indonesia.

Posisi ini akan merugikan pengusaha lokal jika program perdagangan bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 sudah mulai berjalan. 

" Sekarang memang belum rugi, tetapi nanti ketika sudah MEA, semua butuh sertifikasi, kalau tidak ada sertifikasi maka pengaruh besar pada peternak," kata Ketua Himpuli Ade M Zukarnain di Kantor MUI Jakarta, Senin 12 Mei 2014.

Jelang MEA, Ade mengimbau pemerintah sigap menanggapi temuan banyaknya daging ayam yang belum bersertifikasi halal yang dijual di pasar ritel.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dituntut segera mengambil langkah nyata agar seluruh produk ternak bersertifikasi halal dan sehat benar-benar berjalan. 

Ade menyebutkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 ayat 4 menyebutkan produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah NKRI untuk diedarkan wajib disertai sertifikasi veteriner dan sertifikasi halal.

Ketentuan halal juga telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

" Kami mengharapkan instansi-instansi yang terkait dengan masalah tersebut untuk melakukan sosialisasi, pemeriksaan lapangan serta penegakan hukum sehingga tidak menganggu rasa ketenteraman dan merugikan masyarakat yang mengonsumsi produk hewan ternak tersebut," ujarnya.

Beri Komentar