Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Selebrham Hijab
Dream - Peringatan bagi para selebgram di Indonesia. Sosial media bakal menjadi arena pertarungan baru Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan pajak negara.
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk menundukan para artis Instagram atau biasa disebut selebgram, para penjual barang dan jasa lewat facebook, dan pengguna Kaskus serta aplikasi sosial media lain untuk menjaring pendapatan sampai US$ 1,2 miliar.
" Marketlace online, transaksi jual beli harian, penjualan langsung, dan endorsers semua adalah subyek pajak jika mereka memperoleh penghasilan dalam laporan keuangannya," ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengutip laman Bloomberg, Rabu, 12 Oktober 2016.
Namun Yon memastikan, pemerintah sampai saat ini masih mengkaji model paling efektif untuk mengenakan pajak pada subyek pajak terbaru ini.
" Dan kami juga mengkaji apakah akan mengenakan besaran pajak berbeda dari tiap-tiap model bisnis ini," katanya.
Yon menambahkan, pemerintah juga akan mengenakan pungutan pada kesepakatan endorsement celebgram yang dibanyak oleh perusahaan karena telah membantu mempromosikan produknya kepada para followernya.
Caranya, pemerintah akan membandingkan pendapatan yang diungkap dalam laporan pajak dengan aktivitas mereka di akun sosial medianya.
Saat ini, hanya bisnis online yang ditaksir bernilai Rp 4,8 miliar yang menjadi subyek pajak.
Untuk merealisasikan rencananya, Yon menegaskan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melacak transaksi jual beli online.
Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo memang tengah berjuang memacu pendapatan negara untuk menutup kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus berhadapan dengan turunnya harga komoditas dan melemahnya konsumsi masyarakat.
Sebelum muncul ide pajak selebgram, pemerintah sudah menjalankan program pengampunan pajak yang telah menghasilan uang tebusana sampai Rp 97,4 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini diperkirakan defisit sampai Rp 218 triliun.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya