4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Penumpang Di Bandara Soekarno Hatta
Dream - Maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan jika penumpang mengalami keterlambatan minimal enam jam.
Perusahaan pemilik jasa angkutan udara memenuhi pengembalian biaya tiket jika diminta penumpang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Mengutip laman Dephub.go.id, Jumat, 12 Juni 2015, pengembalian biaya tiket dilakukan secara tunai jika pembelian dilakukan secara tunai.
" Jika pembelian tiket non tunai melalui kartu kredit, pengembaliannya melalui transfer ke rekening kartu kredit paling lambat 30 hari kalender," terang Barata.
Jika maskapai memutuskan melakukan pengalihan penerbangan, baik ke penerbangan berikutnya maupun ke penerbangan maskapai lain, penumpang wajib dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class).
Bahkan jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Seluruh kewajiban penanganan keterlambatan ini harus dipenuhi jika pemicunya adalah faktor manajemen maskapai.
Ketentuan ini tak berlaku jika keterlambatan penerbangan dipicu alasan faktor operasional, faktor cuaca dan faktor lain-lain sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
