Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Proses Pembangunan Light Rail Transit (LRT) (Sumber: Setkab.go.id/Arif Julianto)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercepat pembangunan Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebe). Proses percepatan itu ditandai dengan penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2016.
Dalam perpres baru tersebut pemerintah menyebutkan beberapa kebijakan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya, Tbk. Salah satu isi perjanjian kerja adalah tentang petetapan desain dan spesifikasi pembangunan LRT.
Menurut Perpres ini Kemenhub diharapkan dapat menetapkan kriteria desain atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana LRT terintegrasi paling lama 30 hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Setelah itu, PT Adhi Karya mengajukan perincian dana atas desain tersebut.
Setelah proses ini selesai, Menteri Perhubungan diminta memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT Jabodebe paling lama sejak diterimanya dua dokumen tersebut.
“ Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres, seperti yang ditulis laman Setkab.go.id, Senin, 15 Agustus 2016.
Perpres itu juga mengatur mengenai proses pemerintah membayar pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam rangka pembayaran itu Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
“ Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini. (Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya