5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Wah, Pemerintah Akan Membuka Rekrutmen PPPK Pada 8 Februari 2019.
Dream – Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 8 Februari 2019. Posisi yang dibuka adalah penyuluh pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 4 Februari 2019, tiga bidang ini menjadi prioritas pada tahap awal penerimaan PPPK. Ketiganya merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“ Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir, karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” kata Syafruddin Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di GOR Jatidiri, Semarang. Ketika berjumpa dengan tenaga honorer, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai bisa diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.
Jokowi berjanji pada Senin 4 Januari 2019 atau hari ini akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Dream – Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019. Rekrutmen ini akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 di posisi guru atau dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tahap ke dua, untuk formasi umum.
" Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 23 Januari 2019.
Menurut Syafruddin, rekrutmen PPPK tahun ini ada 150 ribu formasi. Pemerintah juga akan membuka rekrutmen CPNS untuk formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Ada 48 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. " Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk mempercepat kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional.
Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapatkan pegawai yang punya kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi.
Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
" Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," kata dia.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil