Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Hunian Mewah Kini Kena Pajak 20 Persen.
Dream – Memiliki rumah dan apartemen dengan harga Rp 20 miliar? Bersiaplah menerima tagihan pajak. Terhitung sejak 1 Maret 2017 lalu, pemerintah mengenakan pajak barang mewah sebesar 20 persen untuk properti mewah tersebut.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 7 Maret 2017, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatanganni Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, pemerintah membaginya kepada dua jenis berdasarkan kepemilikan. Kategori pertama adalah rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar.
Jenis kedua adalah apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.
Selain rumah dan apartemen mewah, PMK terbaru itu juga mengatur tentang jenis barang mewah lain yang dimiliki subjek pajak. barang-barang mewah itu antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Untuk barang-barang mewah tersebut, pemerintah akan mengenakan tarif pajak sebesar 40 persen. Nilai pajak serupa akan dikenakan pada senjata api dan pelurunya.
Dalam PMK barang mewah non kendaraan bermotor, ada juga kelompok barang mewah yang akan dikenakan pajak 50 persen, yaitu pesawat udara non keperluan negara/angkutan udara, serta senjata api berupa revolver dan pistol.
Dalam regulasi ini, turut diatur barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif sebesar 75 persen.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggapl 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 PMK No. 35/PMK/0.10/2017. Regulasi ini diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ejkatjahjana.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya