Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Setkab.go.id)
Dream - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan pegawai penerima subsidi gaji Rp600 ribu per bulan berasal dari berbagai sektor usaha. Yang terpenting, para penerima itu tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020, Ida mengatakan penerima program subsidi upah tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupun persyaratan lainnya.
Nantinya, pemerintah akan menggandeng aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK, untuk melakukan pendampingan dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran.
“ Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata Menaker.
Untuk mempercepat program subsidi upah ini, Pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat segera memvalidasi data. Kehadiran para penegak hukum juga diharapkan membuat proses itu berjalan dengan baik.
Senada dengan Menaker, Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan para calon penerima bantuan ini dari semua sektor industri.
“ Jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah kita sisir kita mendapatkan data tersebut, nah baru kita sampaikan kepada perusahaan,” katanya.
Diakui Agus, masih bahwa ada beberapa perusahaan yang belum patuh diantaranya belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
" Kami meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya,” imbuhnya.
Data sementara yang didapat BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada 15,7 juta tersebut peserta BP JAMSOSTEK di tanggal 30 Juni yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Data itu berasal dari laporan pemberi kerja atau perusahaan kepada BP JAMSOSTEK serta telah tercatat di sistem BP JAMSOSTEK.
“ Saat inilah kami sedang mengumpulkan kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP JAMSOSTEK agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya