BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
(Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan platform media sosial dan video pendek bakal dilarang menjual produk impor di bawah harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Larangan itu dibuat menjaga keberlangsungan hidup pengusaha kecil di Tanah Air.
Ketentuan larangan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari tak menampik jika banyak seller yang berjualan lewat platform TikTok merupakan pelaku UMKM Indonesia. Namun barang yang diperjualbelikan belum tentu produk lokal.
" Bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal," kata Fiki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 27 Juli 2023.
Pernyataan Fiki diperkuat dengan bukti penjualan produk melalui TikTok lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Mulai dari baju muslim, kosmetik, hingga sepatu yang harganya bisa di kisaran Rp100.000, bahkan Rp5.000.
" Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur," bebernya.
Kebijakan baru ini muncul menyusul adanya kekhawatiran Project S TikTokShop di Indonesia bakal merugikan UMKM. Pemerintah juga telah mendesak komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM lokal mendapat perlakuan secara adil dalam platform tersebut.
" Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun Kemenkop-UKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih," kata Fiki.
Kemenkop-UKM juga mengajak seluruh stakeholder maupun TikTok dalam memastikan UMKM lokal naik kelas. Antara lain mendorong UMKM on-boarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.
" Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang on-boarding. Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah," ujar Fiki.
Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan Project S seperti disangkakan pemerintah. Dia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia, sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal.
TikTok menegaskan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
" Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia esia," ungkap Anggi.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
