Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bali (Shutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata, secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan pungutan berlaku hanya satu kali selama turis asing berlibur di Bali dengan nominal Rp150 ribu. Pungutan tersebut hanya menargetkan wisatawan asing dan untuk wisatawan domestik tidak akan dikenai pungutan.
" Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD 10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 12 Juli 2023.
Penerapan pungutan bagi wisatawan asing ini akan berjalan pada tahun 2024 karena masih memerlukan transisi.
“ Perlu waktu transisi, diterapkan baru 2024," ungkapnya.
Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan atau perlindungan kebudayaan dan lingkunan alam, serta pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.
" Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Pembangunan infrastruktur prioritas daerah akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana.
Selain itu, Koster juga menyakini jika diterapkan, pungutan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan wisatawan asing ke Bali. Tetapi dia menilai wisatawan akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.
" Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya