6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
KPPU (merdeka.com)
Dream - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan seluruh kegiatannya dihentikan terhitung sejak hari ini, Rabu, 28 Februari 2018. Penyebabnya, terjadi kekosongan keanggotaan lantaran tidak adanya pengurus baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan tertulis yang terpajang di laman kppu.go.id, badan yang bertugas menangani sengketa persaingan usaha ini menyatakan beberapa kegiataanya dihentikan sementara. Salah satunya seperti sidang merger dan akuisisi.
" Proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi dihentikan untuk sementara," demikian pernyataan KPPU.
Selain itu, kegiatan yang melibatkan anggota komisi juga dihentikan sementara. KPPU juga menyatakan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan litigasi atau menjalani proses persidangan di pengadilan.
" Tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap KPPU baik di tingkat PN maupun MA yang membutuhkan Surat Kuasa Ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018," demikian pernyataan lanjutan KPPU.
Lebih lanjut, penghentian kegiatan KPPU berjalan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. KPPU baru kembali bertugas jika anggota KPPU baru untuk periode 2018 sampai dengan 2013 atau perpanjangan masa tugas anggota periode 2012 hingga 2018 sudah ditetapkan.
Berdasarkan informasi, masa tugas anggota KPPU periode 2012-2018 berakhir pada Desember 2017. KPPU mengajukan permohonan pemilihan anggota komisioner baru kepada Presiden Jokowi.
Permohonan tersebut ditanggapi Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang masa tugas komisioner KPPU selama dua bulan. Tetapi, hingga masa tugas berakhir, komisioner baru untuk periode 2018-2023 belum juga ditetapkan.
© Dream
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi SP, menyatakan masa tugas Komisioner KPPU 2012-2018 kembali diperpanjang hingga 27 April 2018. Johan mengatakan Keppres terkait perpanjangan kembali ini sudah ditandatangani Jokowi.
" Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan," ujar Johan, dikutip dari merdeka.com.
Dengan Keppres ini, kata Johan, perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU berlangsung dua kali. " Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," kata Johan.
Selanjutnya, Johan mengatakan Jokowi telah mengirim 18 nama kandidat komisioner KPPU ke DPR pada 22 November 2017. Seharusnya, proses selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan.
Tetapi, hingga tanggal 27 November 2017, uji kelayakan dan kepatutan belum juga digelar oleh DPR. Alhasil, kata Johan, Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
" Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata Johan.
Lebih lanjut, Johan menyatakan Jokowi mengimbau agar DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPPU dalam masa sidang parlemen 5 Maret sampai dengan 27 April 2018. " Agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
