4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Merdeka.com)
Dream - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif listrik di tahun depan. Tarif baru ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan penyesuaian tarif diberlakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Sementara kompensasi atas tariff adjustment diberikan selama enam bulan.
" Kemarin kita sepakat bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata Rida dikutip dari Liputan6.com,
Besaran tarif adjustment bersifat fluktuatif. Pemerintah bakal melakukan evaluasi setiap tiga bulan menyesuaikan dengan tiga faktor yaitu nilai tukar (kurs), harga minyak mentah ICP), dan inflasi.
Rida mengatakan jika tiga faktor tersebut meningkat, tarif listrik ikut dinaikkan. Begitupun sebaliknya, jika menurun, maka tarif listrik bisa lebih rendah.
Selanjutnya, Rida menjelaskan sejak 2017 tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi ini memang tidak mengalami kenaikan. Namun demikian, Rida menegaskan tidak ada niatan dari Pemerintah dan DPR untuk mengurangi subsidi tetapi mendorong agar lebih tepat sasaran.
Nantinya, Pemerintah juga memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok Pemerintah bagi pelanggan non-subsidi. Bila tarif listrik jadi disesuaikan, Pemerintah akan membicarakan dengan sektor lain.
" Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," tutur dia.
Pemerintah juga mendorong agar PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut tarif baru yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN, yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Tegangan Rendah (Tarif Rp 1.444,70 per kWh):
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
Tegangan Rendah (Tarif Rp 1.352 per kWh):
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah (Tarif Rp 1.114,74 per kWh):
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi (Tarif Rp 996,74 per kWh):
13. Industri daya >30.000 kVA.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
