Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Tommy Soerharto Dan Puluhan Obligor BLBI Dipanggil Satgas BLBI
Dream - Satags Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) memanggil 48 obligor yang masih menunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan total nilai mencapai Rp111 triliun. Salah satu diantaranya adalah Tommy SOeharto, putra bungsu dari presiden kedua Indonesia, Soeharto.
“ Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mafhud MD yang juga ketua pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) dalam keterangan tertulis Kemenkopolhukam.
Mahfud MD menegaskan Tommy Soeharto bukan satu-satunya obligor yang akan dipanggil Satgas BLBI. Pemanggilan akan dilakukan kepada semua obligor BLBI untuk menyelesaikan kewajibannya.
Khusus untuk Tommy, diperkirakan utang BLBI terakhirnya berada di kisaran Rp2,6 triliun. Di luar putra presiden Soeharto itu masih banyak obligor yang memiliki utang hingga belasan triliun untuk BLBI.
Terkait pemanggilan tersebut, Mahfud menyatakan sudah berbicara dengan lembaga penegak hukum seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri, dan Jaksa Agung.
" Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Mahfud juga mengingatkan para obligor yang berusaha mangkir bisa dianggap sudah memenuhi unsur pidana korupsi, khususnya ketentuan soal memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan utang BLBI tersebut, Mahfud mengharapkan para obligor dan debitur yang dipanggil bisa kooperatif. Dia juga mengingatkan presiden telah memberikan batas waktu sampai 2023 untuk menyelesaikan kewajiban penyelesaian utang BLBI.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI. Diketahui ada utang yang ditagih senilai Rp108 triliun.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD., Keppres ini berisi pembentukan satgas yang menangani penagihan hak negara terhadap dana BLBI.
Isinya ada lima menteri, ditambah dengan Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan,
“ Agar semua menjadi aset negara,” cuit Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat 9 April 2021.
Mahfud juga angkat bicara tentang penghentian kasus dugaan korupsi tentang BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghentian kasus ini merupakan konsekuensi dari vonis lepas Mahkamah Agung terhadap mantan kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
“ Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1 April 2021) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” cuit Mahfud.
Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menyerahkan diri. Lembaga anti rasuah ini telah menetapkan Sjamsul dan Itjhi sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
" Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 11 Juni 2019.
Nama Sjamsul di dunia bisnis memang pernah mentereng. Bahkan pria ini masih tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia 2018 versi Forbes. Dalam daftar itu, dia menduduki peringkat ke-36.
Dikutip dari Forbes, 2018, Sjamsul tercatat memiliki harta senilai US$180 juta (Rp2,57 triliun). Sebagai seorang anak penjual karet, dia memupuk kekayaannya dari bisnis properti, batubara, dan sektor ritel.
Dia memiliki saham di Mitra Adiperkasa. Ritel ini mengoperasikan Zaram TopShop, Steve Madden, dan merek-merek lainnya di Indonesia.
Perusahaan ban miliknya, Gajah Tunggal, menguasai 30 persen pasar ban di Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.
Sjamsul juga memiliki saham di perusahaan properti yang terdaftar di Singapura, Tuan Sing Holdings yang mengembangkan beberapa jenis properti.
Bicara kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.
" Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Saut.
Dia memastikan, penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini sudah sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, namun sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
" KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan isterinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan isteri," kata dia.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
