Terdakwa Dugaan Korupsi Penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Saat Menjalani Sidang Lanjutan Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang Mendengar Keterangan Dua Saksi Ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang Syafruddin ajukan ke MA.
Kabiro Humas MA, Abdullah mengatakan, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah atas perbuatannya. Tetapi, majelis hakim menilai, tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
" Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata Abdullah, Selasa, 9 Juli 2019.
Atas putusan itu, hakim meminta jaksa mengeluarkan Syafruddin dari tahanan dan mengambalikan segala barang bukti kepadanya. Jaksa juga diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
Dilaporkan Liputan6.com, Syafruddin merupakan terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Penerbitan itu membuat negara dianggap rugi Rp4,58 triliun.
Akibat kerugian itu, jaksa menuntut Syafruddin 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun, dan denda Rp700 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dream – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk menyerahkan diri. Lembaga anti rasuah ini telah menetapkan Sjamsul dan Itjhi sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
" Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 11 Juni 2019.
Nama Sjamsul di dunia bisnis memang pernah mentereng. Bahkan pria ini masih tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia 2018 versi Forbes. Dalam daftar itu, dia menduduki peringkat ke-36.
Dikutip dari Forbes, 2018, Sjamsul tercatat memiliki harta senilai US$180 juta (Rp2,57 triliun). Sebagai seorang anak penjual karet, dia memupuk kekayaannya dari bisnis properti, batubara, dan sektor ritel.
Dia memiliki saham di Mitra Adiperkasa. Ritel ini mengoperasikan Zaram TopShop, Steve Madden, dan merek-merek lainnya di Indonesia.
Perusahaan ban miliknya, Gajah Tunggal, menguasai 30 persen pasar ban di Afrika, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.
Sjamsul juga memiliki saham di perusahaan properti yang terdaftar di Singapura, Tuan Sing Holdings yang mengembangkan beberapa jenis properti.
Bicara kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini.
" Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Saut.
Dia memastikan, penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini sudah sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, namun sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
" KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan isterinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan isteri," kata dia.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Dream – Dalam debat capres yang berlangsung semalam, Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengatakan akar korupsi di birokrat Indonesia adalah kesejahteraan pegawai birokrasi rendah. Dia berjanji akan meningkatkan penghasilan pegawai negeri.
“ Penghasilan pegawai negeri kurang, tidak realistis. Prabowo-Sandi akan memperbaiki kualitas hidup birokrat,” kata Prabowo di Jakarta, dikutip dari Cek Fakta, Jumat 18 Januari 2019.
Kalau menjadi presiden, dia akan menaikkan penghasilan PNS dengan menaikkan tax ratio dari 10 persen menjadi 16 persen.
Dikutip dari Liputan6.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah rendahnya gaji PNS menyebabkan korupsi. Capres nomor urut 1 ini menyebut gaji PNS sudah cukup besar. Dia akan terus memperbaiki sistem—perbaikan sistem birokrasi menjadi kunci yang diperlukan.
“ Saya tidak setuju dengan apa yang disampaikan. Kita tahu gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) kita sekarang sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar,” kata Jokowi.
Dia mengatakan yang paling penting adalah perampingan birokrasi. Selain itu, bisa juga dengan melakukan rekrutmen putra-putri terbaik, mutasi sesuai kompetensi, integritas, prestasi, dan rekam jejak.
Tak hanya PNS, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga mendapatkan gaji sesuai PNS. Para PPNK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai PNS.
Pertanyaannya, benarkah gaji PNS yang rendah bisa memicu korupsi dan berapa gaji pejabat yang korup? Mari kita lihat uraiannya di bawah ini.
Berdasarkan Cek Fakta yang telah diperiksa Tempo.co, dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PNS telah menikmati kenaikan gaji yang cukup besar terjadi sejak 2006 hingga 2019.
Kenaikan terbesar pada 2008 yang mencapai 20 persen. Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji PNS dari 2006 sampai 2019:
Sama dengan gaji ASN, gaji hakim di Indonesia juga sudah tergolong tinggi. Gaji hakim pemula bisa mencapai sekitar Rp12 juta.
Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang Hak dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, seorang hakim ad hoc bisa mendapatkan tunjangan Rp20,5 juta-Rp40,5 juta.
Korupsi tak melulu disebabkan oleh gaji yang rendah. Seorang pejabat yang bergaji tinggi saja masih bisa melakukan korupsi.
Kita ambil contoh Patrialis Akbar. Hakim konstitusi ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, gaji yang diterima Patrialis sebesar Rp72,85 juta per bulan, dikutip dari Qerja.com.
Contoh lainnya, Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari Merdeka.com, gaji setiap bulannya berkisar Rp30 juta-Rp40 juta. Sekjen MK, Jandejri M. Gaffar, mengatakan besarnya tergantung banyaknya siding perkara.
Belum lagi dalam setiap siding perkara di MK, hakim yang menjadi tim siding mendapatkan tunjangan sekitar Rp200 ribu.
Kalau sehari, MK menggelar siding gugatan pilkada atau siding lainnya sebanyak 5 kali, dalam sehari, hakim bisa mendapatkan Rp1 juta.
“ Satu kali sidang kisarannya Rp200 ribu,” kata Janedjri.
Yang terakhir, ada Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Pria ini terjerat kasus korupsi e-KTP. Dikutip dari Qerja.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok seorang ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.
Menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, tunjangan yang diterima berupa tunjangan jabatan senilai Rp18,9 juta, tunjangan kehormatan Rp6,69 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp16,47 juta, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5,25 juta.
(ism)