Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Prudential Syariah Resmi Berdiri, Induk Usaha Ajukan Pemohonan Pengembalian Izin UUS ke OJK

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 18 April 2022 17:48
Prudential Syariah Resmi Berdiri, Induk Usaha Ajukan Pemohonan Pengembalian Izin UUS ke OJK
Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa Syariah yang berdiri sendiri.

Dream - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mengajukan permohonan pengembalian izin Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 13 April 2022.

Permohonan ini merupakan bagian akhir dari proses pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai entitas perusahaan asuransi jiwa Syariah yang berdiri sendiri.

Sesuai ketentuan OJK, setelah Prudential Indonesia mengajukan permohonan pengembalian izin pembentukan Unit Usaha Syariahnya, maka OJK akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah Prudential Indonesia.

1 dari 2 halaman

Pada tahapan sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin usaha asuransi jiwa Syariah untuk PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

Melalui keputusan tersebut, maka Prudential Syariah secara resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah. Perusahaan juga telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke Prudential Syariah efektif sejak 1 April 2022.

“ Kami sangat bangga dan bersyukur dengan beroperasinya Prudential Syariah secara resmi sejak 1 April 2022 serta dukungan yang diberikan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin di acara peluncuran Prudential Syariah pada 5 April 2022," kata Presiden Direktur Prudential Indonesia M.L Triwardhany dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.

2 dari 2 halaman

" Dengan resmi beroperasinya Prudential Syariah, maka sebagai bagian dari ketaatan terhadap regulasi, kami mengembalikan izin Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia ke OJK. Sepanjang proses pendirian Prudential Syariah, kami senantiasa memastikan bahwa hak dan kewajiban nasabah sesuai yang tercantum pada Polis tidak berubah," lanjutnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Prudential Syariah, Omar Sjawaldy Anwar mengatakan, kehadiran Prudential Syariah sebagai entitas yang didedikasikan khusus untuk pasar Syariah akan semakin meningkatkan kemampuan kami dalam menghadirkan solusi kesehatan dan finansial berbasis Syariah bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat aspirasi kami menjadi kontributor terkemuka ekonomi Syariah Indonesia.

" Prudential Syariah akan terus memastikan perlindungan dan kenyamanan peserta tetap menjadi prioritas utama kami dengan terus menjaga kualitas produk dan layanan yang kami berikan,” katanya.

Beri Komentar