Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Berdoa (Shutterstock.com)
Dream – Bagi seorang wanita, datangnya masa haid dapat menggugurkan kewajiban yang harus dilakukan seperti sholat atau berpuasa. Meski keiginan untuk beribadah jadi terhenti, kita harus menyadari jika ada hikmah di balik kondisi tersebut.
Ada keistimewaan lain yang diberikan bagi wanita yang haid yaitu tidak perlu mengganti atau mengqodho sholat setelah ia bersuci.
Hal ini pun disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi, " Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha (haid), maka Rasulullah SAW bersabda, " Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu janganlah sholat. Bila sudah selesai maka berwudhulah dan lakukan sholat." (HR Abu Daud dan An-Nasai).

Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan terkait datangnya waktu haid. Terlebih bila haid datang pada pertengahan waktu sholat atau bersuci sedangkan waktu sholat yang tersisa masih ada.
Menurut Mazhab Syafi'i, jika seorang wanita telah berakhir masa haidnya sedangkan waktu sholat masih tersisa, maka ia wajib bersuci kemudian sholat.
Namun, ada pula kondisi lain yang mewajibkan seorang wanita mengqodho sholatnya. Misalnya seperti ketika sedang dalam perjalanan ia masih dalam keadaan suci dan waktu sholat masih ada, namun menjelang waktu sholat tersebut habis, darah haidnya sudah keluar.
Maka, ia wajib mengqodho sholatnya setelah ia bersuci. Karena ia masih dalam keadaan suci di waktu sholat.
Selain itu apabila seorang wanita memutuskan untuk bersuci pada waktu ashar karena masih ragu, maka diharuskan untuk menjamak sholatnya, yaitu jamak sholat zuhur dan ashar.

Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi wanita yang ketika masuk waktu sholat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu sholat ia mendapatkan darah haid padahal belum sempat sholat. Maka kewajiban sholatnya menjadi gugur. Ia tidak perlu mengqodho sholat setelah ia bersuci.
(Diambil dari berbagai sumber)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya