7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Investasi Bodong. (Foto: Shutterstock)
Dream – Investasi abal-abal marak dijumpai, terutama saat pandemi Covid-19. Investasi yang seperti ini tetap harus diwaspadai. Jika tidak, yang ada kamu malah dapat kerugian, bukannya keuntungan.
Dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 30 Mei 2020, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing membeberkan, masyarakat bisa menerapkan prinsip 2L sebelum mulai berinvestasi.
" Simpel sebenarnya, kalau ada penawaran imbal hasil tinggi, menggiurkan, cek 2L, legal dan logis," kata Tongam dalam Session Sharing Liputan6.com.
Legal artinya perusahaan yang menyediakan platform investasi memiliki kepastian hukum yang dibuktikan dalam dokumen resmi serta sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lalu logis artinya perusahaan menawarkan imbal hasil yang masuk akal, sehingga iming-iming keuntungan yang besar sudah pasti jadi ciri investasi bodong. Misalnya, penawaran investasi untung 10 persen per bulan atau bahkan 1 persen per hari.
" Bunga deposito saja kira-kira 5-6 persen per tahun, jadi itu kan nggak masuk akal," kata dia.
Dengan memperhatikan 2L tersebut, masyarakat bisa terhindar dari investasi abal-abal. Tapi kalau sudah terlanjur, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Namun, tidak ada jaminan uang yang sudah raib bisa kembali utuh. Hal ini dikarenakan aset pelaku investasi bodong yang ditahan nilainya biasanya lebih kecil dari utang yang harus dia bayar.
" Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat jangan mudah teriming-iming. Jika ada keluhan, masyarakat bisa melapor ke waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Tongam.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Dream – Berinvestasi merupakan salah satu cara untuk mengembangkan uang. Dengan investasi, kamu berpeluang mendapatkan imbal hasil yang memuaskan.
Tapi, kamu harus berhati-hati terhadap invetasi bodong, apalagi menjelang Lebaran saat ini.
Dikutip dari CekAja, Minggu 27 Mei 2018, banyak penawaran investasi datang berbondong-bondong selama Ramadan. Para pembuat investasi memang pintar memanfaatkan momentum masyarakat yang sedang panen THR.
Demi mendapatkan keuntungan, investasi bodong memberikan penawaran-penawaran yang menggiurkan.
Tentu kamu tak mau menjadi korban investasi bodong. Untuk menghindarinya, kamu perlu mencermati lima ciri. Yang pertama, pengembalian hasil investasi yang tinggi. Nah, ini adalah ciri-ciri yang paling mudah dikenali dalam investasi bodong. Mereka sengaja memberi tawaran yang menggiurkan sehingga calon korban teperdaya, padahal ini jebakan.

Ciri kedua yang patut dicurigai adalah tak ada risiko. Investasi bodong ini menjamin korbannya bahwa tidak ada risiko investasi. Padahal, entitas investasi legal biasanya akan memberitahukan risiko-risiko investasi sebelum investor memulainya. Agar kamu tidak terjebak tawaran ini, ingatlah prinsip high risk, high return: semakin tinggi keuntungan yang didapat, akan semakin tinggi pula risiko yang diterima.
Ketiga, penarikan keuntungan yang mudah. Menarik keuntungan merupakan salah satu ciri-ciri investasi bodong. Di investasi yang resmi, investor akan diberikan beragam persyaratan yang harus dipenuhi agar keuntungan tak bisa dicairkan.
Keempat, badan hukumnya tidak jelas. Saat ini, semua investasi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh semua itu, jika suatu entitas aman, biasanya entitas itu mencantumkan informai bahwa perusahaan ini mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Hal ini berbeda dengan investasi bodong yang mencantumkan bahwa entitas ini menjadi perusahaan terbatas dan memiliki surat izin usaha.
Kelima, menggunakan skema ponzi. Skema ponzi ini merupakan modus yang paling sering digunakan oleh para entitas investasi bodong. Skema ponzi sendiri adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang sendiri atau dibayarkan dari investor berikutnya. Modus skema ponzi ini fokus pada pencarian investor baru.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?